BANDUNG, (PRLM).- Satpol PP Pemprov Jabar menghentikan pembangunan di Gunung Tangkuban Parahu, Kamis (8/10). Penghentian itu dilakukan secara simbolis dengan memasang dua spanduk pengumuman penghentian sementara di lapang parkir Jayagiri dan pos keamanan Kawah Ratu.
Sebelum memasang spanduk itu Plt Kasatpol Jabar Moch. Hidayat beserta aparat Pemprov Jabar, Pemkab Bandung Barat, Pemkab Subang, BKSDA, dan perwakilan PT Graha Rani Putera Persada (GRPP), melakukan pembicaraan tertutup di pusat informasi wisata Gunung Tangkuban Parahu. Di dalam pertemuan itu Hidayat menyampaikan SK Gubernur Jabar No. 912/Kep.1478-Hukham/2009 dan membacakan isinya kepada perwakilan PT GRPP.
"Dari pertemuan tadi perwakilan GRPP untuk sementara ini menyatakan menerima. Namun dia harus melaporkannya juga kepada atasannya di Jakarta," kata Hidayat.
Untuk mengawasi pelaksanaan SK Gubernur Jabar itu Hidayat meminta camat Lembang dan camat Jalan Cagak untuk melakukan pemantauan berkala. Ditegaskannya Satpol PP Jabar tidak akan diturunkan untuk melakukan pengawasan tertutup.
Dengan penghentian itu, lanjut Hidayat, maka pengelolaan Taman Wisata Alam Gunung Tangkuban Parahu secara otomatis akan diambil alih oleh BKSDA. Dipastikannya, penghentian pembangunan di Tangkuban Parahu tidak akan mengganggu aktivitas pariwisata. "Yang dihentikan hanya pembangunan jalan, pagar kawah, musala, dan panggung budaya. Untuk wisatawan dan PKL tetap bisa beraktivitas seperti biasa," kata Hidayat.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Rachman Sidik mengatakan, pihaknya bisa memahami penghentian itu dan akan segera melapor ke pemerintah pusat. Sedangkan untuk pengelolaan kawasan wisata Tangkuban Parahu untuk sementara ini akan diambil alih oleh BKSDA.
"BKSDA memang berwenang di kawasan konservasi. Dan karena undang-undang mengamanatkan di taman wisata alam itu harus ada kegiatan wisata maka kami juga yang harus bertanggung jawab dan mengadakan kegiatan wisata itu," kata Rachman.
Dia juga mengatakan, setelah diambil alih pengelolaan kawasan wisata Tangkuban Parahu, ada kemungkinan tiket masuk ke kawasan itu akan diturunkan kembali harganya. Selama dikelola oleh GRPP harga tiket mengalami kenaikan dari Rp 35 ribu menjadi Rp 50 ribu bagi wisatawan asing. Sedangkan untuk wisatawan lokal dari Rp 12.500 menjadi Rp 13 ribu.
Kenaikan harga tiket itu pula yang membuat PKL di Tangkuban Parahu ikut memprotes pengelolaan oleh GRPP. Menurut mereka, karena kenaikan harga itu jumlah wisatawan asing yang datang turun drastis. (A-132/A-147)***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar